Pemkab Muara Enim Minta Inspektur Tambang Turun Selidiki Pencemaran Disposal PT TBBE
Selasa, 17 Sep 2024 16:20 | 139
Foto(Reza): Kebun sawit milik Abdul Manan (64) tercemar limbah disposal PT TBBE.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Berlarut-larutnya permasalahan pencemaran disposal PT TBBE yang masuk ke lahan perkebun sawit milik Abdul Manan (64) warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Pemkab Muara Enim meminta minta inspektur tambang untuk turun tangan langsung untuk menyelidikinya. Bahkan DPRD Muara Enim akan memanggil manajemen PT TBBE untuk klarifikasi dan menyelesaikan permasalan tersebut.
"Kalau ada yang mencemari ada inspektur tambang. Saya sudah meminta camat untuk menghubungi inspektur tambang terkait masalah tambang karena pertambangan itu kewenangan pusat," tegas Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi singkat, Selasa (17/9/2024).
Menanggapi keluhan warga tersebut, Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, meminta dan menegaskan kepada OPD terkait untuk turun kelapangan dan melakukan pengecekan terkait permasalahan pencemaran disposal PT TBBE masuk ke lahan kebun sawit milik Abdul Manan. Dan jika benar, maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab.
"Nanti saya minta OPD terkait untuk turun kelapangan,," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, mengatakan bahwa laporan permasalahan pencemaran disposal PT TBBE yang menimpa kebun warga di Kecamatan Gunung Megang memang sudah diterimanya dan akan memanggil pihak manajemen perusahaan.
"Dalam waktu dekat, Dewan akan panggil pihak majemen PT TBBE terkait permasalahan pencemaran disposal masuk ke lahan kebun sawit milik warga," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa salah seorang petani Sawit Abdul Manan (64) warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, telah melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim, atas pencemaran disposal (timbunan tanah) milik PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang menyebabkan kelapa sawitnya banyak yang mati.
Pasalnya, semenjak kebunnya rusak akibat limbah disposal, belum ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan kerugian yang sesuai dan layak, padahal kebun tersebut merupakan tempatnya mencari nafkah untuk keluarganya.
"Sudah beberapa kali pertemuan dengan perusahaan yang fasilitasi pemerintah kecamatan, namun ganti rugi yang ditawarkan benar-benar tidak sesuai dan layak. Kita sudah rugi banyak semenjak tercemar kebun sawitnya tidak bisa lagi di panen," tegas Makmur Maryanto yang merupakan kuasa Abdul Manan, Kamis 12 September 2024.
Menurut Makmur, menindaklanjuti surat kami terdahulu tanggal 28 Juni dan 25 Juli 2024, Perihal Pencemaran limbah di kebun Kelapa Sawit Hak Milik Abdul Manan akibat kegiatan pengerjaan Disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang bergerak di bidang Tambang Batu Bara di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Pihaknya memohon bantuan dan perhatian dari instansi terkait agar kami mendapatkan pelayanan hukum mengacu kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang lainnya yang terkait dengan Pencemaran Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi kepada perusahaan yang dimaksud maupun memberikan sanksi pidana kepada penanggung jawab tehnik di PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) atas kegiatan pengerjaan Disposal yang menyebabkan limbah di Kebun Kelapa Sawit Hak Milik abdul Manan.
"Kami menuntut perusahaan memberikan konpensasi atas kerugian serta pengembalian fungsi lahan dan penanggulangan agar tidak terjadi lagi limbah di kebun tersebut," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.
Selain itu, lanjut Makmur, jika melihat polanya ada indikasi pencemaran Sungai Benaki yang berada dihilir Kebun Abdul Manan yang bersumber dari Disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), seperti ada dugaan faktor kesengajaan yang dilakukan Perusahaan Truba Bara Banyu Enim (TBBE) agar kebun milik Abdul Manan tercemar limbah yang imbasnya membuat produksifitas kebun turun drastis serta pohon kelapa sawit terancam mati sehingga membuat pemilik putus asa dan akhirnya menjual kebun dengan terpaksa sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pihak PT Truba Banyu Enim (TBBE).
Adapun bukti indikasi tersebut adalah pernyataan dari pihak perusahaan yang menyampaikan bahwa untuk pembebasan lahan akan mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan disekitarnya (Lahan Saudari Holilah). Hal ini tertuang dalam Berita Acara Verifikasi lapangan Pengaduan terhadap PT TBBE pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim. Kemudian, ada juga pernyataan Agung Prasetyo menyatakan jarak Disposal ke Kebun Abdul Manan berjarak sekitar 50 meter, padahal fakta dilapangan hanya sekitar 13 meter, dan itu bisa dilihat juga melalui fhoto satelit PT TBBE.
Atas temuan fakta dilapangan tersebut, sambung Makmur, pihaknya meminta keadilan dan hukum ditegakkan di Negara Kesatuan untuk Indonesia. Untuk itu pihaknya telah mengirimkan surat laporan yang tembusan ke pemerintah pusat (Ketua DPR RI, LHK RI, ESDM RI, Kapolri, KPK RI, Dirjen Gakkum, Komnas HAM, Direktur PT RMK Energy Jakarta, Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim.
"Masalah ini, sudah kami laporkan pada bulan Juni 2024 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim dan telah dilakukan verifikasi di lapangan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan dari pihak perusahaan," tandas mantan Kades Gunung Megang Dalam ini.
Selain itu, dirinya juga meminta inspektur tambang melakukan audit dan sidak atas kegiatan pertambangan PT RMK karena ada indikasi pelanggaran UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dan aliran anak Sungai Benaki ikut terdampak sehingga aliran anak sungai menjadi dangkal akibat endapan lumpur disposal.