Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim, Mendaftar Ke KPUD Muaraenim
Senin, 8 Jan 2018 20:05 | 1694
Foto(Reza): Tiga pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim mendaftar ke KPU Muara Enim.
Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARAENIM-Hari pertama pembukaan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati Muaraenim dan Wabup Muaraenim, tiga Paslon langsung mendaftar di Kantor KPUD Muaraenim, Senin (8/1/2018).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sekitar pukul 09.00, pasangan calon (Paslon) yang pertamakali datang adalah Paslon Perseorangan Bakal Calon Bupati Muaraenim Dr Hj Shinta Paramita Sari SH MHum dan Syuryadi SE MSh (Sinar - Surya). Namun dalam pendaftarannya masih ada kendala yakni dalam masalah pemberkasan belum melampirkan Laporan Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) LHPKN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pihak KPUD Muaraenim meminta untuk dilengkapi.
Kemudian sekitar pukul 11.00, secara estafet KPUD Muaraenim, langsung didatangi oleh Paslon Bakal Bupati Muaraenim H Nurul Aman SH (uncambent) dan Wabup Muaraenim Thamrin AZ SH (NaTha) dengan di dampingi oleh Ketua DPRD Sumsel H Giri Ramanda SE MSi yang diusung oleh PPP dan PDI Perjuangan. Dalam proses pendaftaran semuanya memenuhi syarat dan diterima oleh KPUD Muaraenim.
Lalu sekitar pukul 13.00, KPUD kembali didatangi oleh Paslon Bakal Bupati Muaraenim Ir H A Yani MM dan Wabup Juarsah yang didudukung oleh Demokrat, PKB dan Hanura. Dan hasil pemeriksaan oleh KPUD Muaraenim lengkap dan diterima.
Ketua KPUD Muaraenim Rohani SH, hari pertama pendaftaran ada tiga Paslon Bakal Bupati dan Wabup Muaraenim yang mendaftar. Dari tiga Paslon, hasil pemeriksaan sementara KPUD Muaraenim dua Paslon yakni Nurul Aman - Thamrin dan Paslon A Yani - Juarsah dinyatakan sudah lengkap dan bisa mengikuti tahap selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2018, yakni tes Narkoba. Sedangkan untuk Paslon Shinta - Syuryadi, ada berkas yang harus dilengkapi dan diperbaiki yakni masalah LHKPN dari KPK. Untuk Paslon lain yakni Syamsul Bahri - Hanan, dari timnya pasti mendaftar.
"Pendaftaran ini hanya tiga hari yakni tanggal 8-10 Januari 2018, jadi kita tunggu saja," ujar Rohani.
Masih dikatakan Rohani, bahwa dalam pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wabup Muaraenim 2018 tersebut, ada empat opsi yakni Diterima, Diperbaiki, Ditolak dan Tidak Mendaftar. Dan berkas LHKPN tersebut adalah salah satu syarat untuk para calon mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain untuk syarat format untuk ikut Pilkada, juga untuk bentuk transparansi harta kekayaan yang dimiliki para calon kepala daerah. Dan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Paslon Shinta - Syuryadi Joni Herwanto, bahwa pihaknya siap akan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, dan optimis akan maju bersaing sehat dalam Pilkada Muaraenim 2018.
"Doakan kami tetap sehat, dan mohon doa restu seluruh masyarakat Muaraenim untuk maju pada Pilkada 2018," ujarnya.