Warga Muara Enim Keluhkan Nama Dicatut Parpol Tanpa Izin
Minggu, 29 Sep 2024 14:50 | 281
Foto(Ist): Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Puluhan warga Kabupaten Muara Enim keluhkan nama mereka tiba-tiba terdaftar sebagai anggota salah satu Parpol yang diduga tanpa seizin dan sepengetahuan mereka. Pasalnya, akibat kejadian tersebut sangat merugikan karena akan menghambat terutama bagi tenaga honorer yang mengikuti tes sebagai tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
"Seumur hidup saya, saya tidak merasa dan pernah mendaftar apalagi menjadi salah satu anggota Parpol. Saya juga heran mengapa nama saya tiba-tiba ada," ujar salah satu tenaga honorer Eti (30) warga Muara Enim, Minggu (29/9/2024).
Menurut Eti, awalnya dirinya tidak tahu jika dirinya sudah terdaftar sebagai anggota salah satu Parpol. Hal tersebut diketahui ketika akan ada rencana penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Pemkab Muara Enim, dimana salah satu syaratnya bukan sebagai anggota Parpol. Kemudian atas saran rekan-rekannya iapun mencoba mengecek melalui website https://infopemilu.kpu.go.id /Pemilu/Cari_nik. Dan ketika di cek ternyata nama terdaftar sebagai anggota salah satu Parpol.
"Awalnya saya panik, sebab parpol tersebut kantor dan pengurusnya sudah tidak ada lagi di Muara Enim. Untunglah setelah di telusuri pengurusnya masih tinggal di Palembang, sehingga masih bisa diselesaikan. Tetapi akibat kejadian tersebut cukup membuatnya repot menyita waktu dan pikiran," pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan salah satu tenaga honorer Purna (30) bahwa akibat namanya terdaftar di salah satu Parpol tentu sempat membuatnya panik sebab akibat hal tersebut bisa mengugurkannya untuk ikut tes PPPK. Apalagi hal tersebut bukan karena ulahnya tetapi ulah orang lain yang tanpa sepengetahuan dan seizinnya telah mengunakan data pribadinya untuk kepentingannya.
"Awalnya sedikit alot pas mau minta surat pernyataan dari Parpol yang bersangkutan bahwa dirinya bukan sebagai anggota Parpolnya, namun alhamdulilah selesai," pungkasnya.
Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan Formasi SDM Yulius Caesar, membenarkan jika sesuao edaran BKN Pusat akan menerima tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui tenaga honorer. Dan adapun salah satu syaratnya selain harus sudah bekerja di Instansi Pemerintah minimal 2 tahun secara terus menerus, juga tidak boleh menjadi anggota/pengurus Parpol.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diumumkan formasinya, jumlah dan sebagainya. Saat ini, masih dalam proses pengecekan detail formasi," ujar Yulius.
Ketika dikonfirmasi ke Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim Rohani SH, membenarkan jika sudah cukup banyak masyarakat yang melaporkan permasalahan tersebut ke KPU Kabupaten Muara Enim. Solusinya, kepada masyarakat yang merasa dirugikan secepatnya melapor ke Parpol yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah sebagai anggota Parpol yang bersangkutan. Setelah itu, surat pernyataan tersebut dibawa ke KPU Muara Enim sebagai dasar untuk menghapus namanya sebagai anggota dari Parpol tersebut. Atau bisa juga membuka link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan tinggal buka dan nanti lampirkan KTP, Surat Pernyataan Parpol dan Formulir Tanggapan.
"Yang penting ada surat pernyataan dari Parpol yang bersangkutan, nanti kita akan bantu," ujarnya.