Lentera-PENDIDIKAN.com,PAGARALAM- Dua orang yang berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan di Kota Pagaralam, GN dan RD, diamankan Polsek Pagaralam Utara, Pagaralam. Keduanya ditangkap polisi atas dugaan kasus pengeroyokan, terhadap salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Dinas Sosial Pagaralam, BB.
Polisi mengamankan keduanya dikediaman RD di Desa Jambat Balo Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan. Selain GN dan RD, Polsek Pagaralam Utara juga mengamankan dua orang lainya, yakni HY dan IL, yang juga merupakan rekan dari RD dan GN. Keduanya berada di lokasi sewaktu kejadian. Namun berbeda denhan GN dan RD, HY dan IL hany diperiksa sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun Intens.news, polisi meringkus GN dan RD berdasarkan laporan BB ke Mapolsek Pagaralam Utara dengan nomor: LP/B.15/V/2020/Sumsel/Res.Pagaralam/Sek.PAU. Dalam LP tersebut, dijelaskan uraian singkat kejadian, tepatnya berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2020, sekira pukul 12.30 WIB. Ketika itu, terlapor (RD) mendatangi Kantor Dinas Sosial untuk menanyakan atau konfirmasi perihal bantuan sosial.
Yaitu berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan agen-agen penyalur di Kecamatan Dempo Tengah, dan terlapor mengancam akan melaporkan hingga memberitakan perihal pergantian item sembako. Mereka juga memastikan bahwa Dinsos Pagaralam tidak melaporkan hal tersebut ke BRI. Namun Pelapor menjelaskan, bahwa terkait pergantian sembako sudah dilaporkan secara lisan kepada pihak Himbara Bank BRI atas nama Sudirman, yang melaporkan agen-agen sudah diganti agen atas nama Bujang Abdullah TKSK Dempo Tengah. Akan tetapi, penjelasan pelapor tidak membuat terlapor senang, dan pelapor pun mengajak terlapor untuk keluar ruangan.
Dan saat pelapor berada diluar ruangan, disitulah terjadi pengeroyokan terhadap dirinya yang mengakibatkan pelapor mengalami luka lecet dibagian belakang telinganya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Utara untuk ditindaklanjuti.
“Setelah mengumpulkan beberapa bukti, seperti hasil visum dan keterangan saksi, kita anggap cukup. Status keduanya (GN dan RD) kita naikkan menjadi tersangka,” jelas Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, melalui Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Hery Widodo, Jum’at (15/5/2020).
Ia mengatakan, bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Untuk sementara baru kita terapkan pasal tersebut, yakni pasal pengeroyokan,” terang Hery.
Sementara Nopran Edwin, Dewan Pembina dan Penasehat media Brata Post, yang merupkan media RD bekerja, berharap agar RD dan GN untuk koperatif terhadap pihak kepolisian dengan memberikan keterangan-keterangan yang sebenarnya.
“Karena kita juga akan meminta agar Polres Pagaralam memproses pengaduan nomor 35 dan 36 dari peristiwa tersebut sehingga pada akhir nanti kita menemukan fakta yang sebenarnya,” imbuhnya.(LP/Intens.news)