Abdul Aziz: Honorer Non ASN Harus Mendapatkan Upah Yang Layak
Selasa, 15 Mei 2018 11:00 | 2407
Foto(Redaksi): Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Aziz .
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Komite III DPD RI mengharapkan, seluruh masyarakat mendukung RUU pengupahan hingga dapat menjadi undang-undang pengupahan. Yang efeknya dapat meningkatkan standarisasi pengupahan pekerja professional, dan mendorong peningkatan kesejahteraan pegawai non PNS untuk mendapatkan upah yang layak.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Aziz kepada lenterapendidikan.com, selasa (15/5/2018). Menurut Abdul Aziz, saat ini masih banyak pekerja non PNS atau honorer di Lembaga pemerintahan yang bekerja keras namun di bayar dibawah upah standar.
“Juta semua miris dan sedih sekali, karena masih banyak saudara kita yang menjadi pekerja professional di bidangnya, tetapi gaji dan upah mereka sangat tidak layak. Bahkan, banyak kita temui guru dan perawat yang mendapat gaji Rp300ribu perbulan,” jelas Abdul Aziz.
Penggagas RUU pengupahan ini menjelaskan, belum lagi nasib para honorer yang sangat mengharapkan pengangkatan mereka menjadi pegawai negeri sipil, namun tersandung kebijakan dari pemerintah. Jumlah pekerja honorer non PNS sangat banyak dan mereka bekerja keras dengan upah yang rendah.
“Untuk itu saya mewakili Komite III DPD RI, mohon dukungan semua pihak. Masyarakat Indonesia pada umumnya, dan khususnya di Provinsi Sumsel untuk mendukung RUU Pengubahan yg sedang kita proses dan perjuangkan tersebut,” kata Abdul Aziz.