Pasca Sarjana UBD Realisasikan Program RPL di Dua Prodi
Senin, 17 Jul 2023 12:50 | 964
Foto(Ist): Koordinator Pengelola RPL Dr. Bangkit Seandi Taroreh, M.Pd., bersama pengurus Universitas Bina Darma
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Pasca sarjana Universitas Bina Darma merealisasikan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di program pendidikan (Prodi), yakni Prodi Magister Managemen, dan Prodi Tekhnik Informatika. Sehingga program rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dapat tercapai lebih maksimal.
Hal tersebut terungkap saat penyelesaian dokumen penyelenggaraan RPL untuk Pascasarjana Universitas Bina Darma, jumat (14 /7/2023), di Ruang Pascasarjana Universitas Bina Darma. Yang dihadiri oleh Koordinator Pengelola RPL Dr. Bangkit Seandi Taroreh, M.Pd., Direktur Akademik Dr. Martinus, M.M., Wakil Rektor Bidang Akademik M. Izman Herdiansyah, S.T., M.M., Ph.D., Direktur Pascasarjana UBD Prof. Hj. Isnawijayani, M.Si., Ph.D., Ketua Program Studi Magister Manajemen (S2) Dr. Sulaiman Helmi, S.E., M.M., dan Ketua Program Studi Teknik Informatika (S2) Zaid Amin, M.Kom., Ph.D.
Koordinator Pengelola RPL Universitas Bina Darma, Dr. Bangkit Seandi Taroreh, M.Pd mengatakan, tujuan dilakukannya kegiatan tersebut yakni untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 tahun 2021 tentang RPL.
"Kelebihan program RPL dari kelas reguler adalah menjadikan pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk mendapatkan pengakuan capaian pembelajaran, hal ini akan mengurangi waktu studi," kata Dr. Bangkit.
Dia menegaskan, RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal dan pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Pada program Pascasarjana Universitas Bina Darma baru 2 program studi yang memiliki sertifikat kelayakan menyelenggarakan RPL yaitu prodi Magister Manajemen (MM) dengan Nomor Penyelenggara 02101961101202311971 dan Magister Teknik Informatika (MTI) dengan Nomor Penyelenggara 02101955101202311975.
“Dalam menyusun dokumen penyelenggaraan RPL kami berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis RPL pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik,” tambah dia.
Dr. Bangkit menegaskan, program RPL sangat penting karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan juga Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjelaskan Perguruan Tinggi memberikan kesempatan seluasnya terhadap metode pembelajaran mahasiswa menuju kompetensi unggul. (https://www.binadarma.ac.id)