Masyarakat Menang Lawan Pemkot Palembang di PTUN
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-WALHI Sumsel dan tiga warga Palembang mewakili masyarakat Kota Palembang telah menggugat Walikota dan Pemerintah Kota Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022.
Hal ini terkait pelanggaran Pemkot Palembang yang tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda 15/2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012/2023, sehingga menyebabkan banjir pada 25-26 Desember 2021.
Seperti yang diketahui, banjir pada akhir tahun lalu menyebabkan banyak kerugian bagi warga. Walikota Palembang dan Pemkot Palembang juga dituntut karena tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan undang-undang nomor 24/ 2007 tentang penanggulangan bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada 25-26 Desember 2021 adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Direktur WALHI Sumsel Yuliusman mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihaknya pada 11 Februari lalu sudah mendapatkan keputusan dari PTUN dan menyatakan masyarakat Kota Palembang menang.
"Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemkot Palembang) tidak diterima untuk seluruhnya," katanya, Rabu (20/7/2022).
Dengan ini mewajibkan Pemkot Palembang untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30% dari luas wilayah Kota Palembang, dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar, sebagai pengendali banjir di Palembang.
Menyediakan kolam retensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai meliputi saluran premier, sekunder dan tersier, serta terhubung dengan kolam retensi, dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lainnya bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir.
Menyediakan tempat pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir. Menyediakan 'posko bencana banjir' di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana. Membayar ganti rugi kepada tiga penggugat masing-masing Rp5 juta. Tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp264.000.
"Setelah ini, kami akan serahkan lampiran ini ke DPRD Sumsel sebagai wakil rakyat untuk ikut mengawasi. Termasuk juga kami berharap dari keputusan ini publik harus mengawal dan melihat sejauh mana respon dari keputusan pengadilan ini," katanya.
Menurutnya, WALHI juga mengapresiasi keputusan PTUN yang mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat. Karena kasus ini betul-betul diadili secara adil dan komprehensif.
"Ini keputusan yang progresif dan adil, apa yang diputuskan bisa diterima secara adil. Ini kemenangan masyarakat Kota Palembang, bukan kemenangan WALHI semata," katanya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom
Editor : Muhammad Uzair
Tag : Walhi