PT. KAI Divre lll Palembang Tertibkan Paksa 4 Bangunan Lahan
Kamis, 21 Sep 2023 17:10 | 2650
Foto(Reza): Penertiban lahan aset milik PT KAI
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Dinilai alot nya pada saat musyawah dan tidak kooperatif ketika akan di lakukan penertiban pada lahan milik aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI), akhirnya PT. KAI Drive III Palembang lakukan eksekusi penertiban paksa terhadap bangunan yang berada di lahan aset milik PT KAI lll Palembang. Kamis, (21/9/2023).
Berdasarkan pentauan dihimpun media ini dilapangan, bangunan yang di eksekusi paksa oleh PT. KAI Divre lll Palembang tersebut yaitu milik Amri (62) tahun warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Dimana, akibat bangunan yang berada di lahan Aset milik PT KAI (Persero) tersebut membuat progres dalam pembangunan fly over di Bantaian Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim menjadi terhambat dan molor 6 bulan lamanya.
Assisten Manager Aset Penertiban PT KAI Drive III Palembang Dasrin didampingi Asisten Manager Drive III Palembang Khairul mengatakan, eksekusi penertiban paksa pada bangunan yang di lakukan oleh pihaknya tersebut, telah di lakukan dengan sesui Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti sosialisasi, negoisasi, musyawarah dan sebagainya.
" Eksekusi ini terpaksa kita harus lakukan karena sudah berbagai upaya dan penawaran yang kita lakukan tidak diterima oleh warga tersebut padahal lahan tersebut milik PT KAI (grondkaart) yang diukur 75 meter dari rel, sedangkan di sisi lain proyek fly over ini harus segera dilaksanakan sebab gara-gara satu orang warga telah menyebabkan pengerjaan fly over menjadi molor selama 6 bulan," ujar Dasrin Asmen PT.KAI lll Divre Palembang.
Lanjutnya, Dasrin menjelaskan, pada saat proses eksekusi yang di lakukan oleh pihaknya tersebut, eksekusi di lakukan di bantu dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis exavator melibatkan semua intansi terkait dan mendapat pengawalan dari Kepolisian dan TNI.
Kemudian, lanjutnya lagi, pada saat eksekusi yang dilakukan yaitu sebanyak empat bangunan milik Amri (62) terdiri dari 2 rumah, 1 bengkel motor dan 1 kios serta Eksekusi dilakukan dimulai sekitar pukul 09.30 dengan lerjalan lancar.
" Meskipun dalam eksekusi ini ada penolakan dari pemilik bangunan, tetap kita lakukan, karena kita sudah berapa kali melayangkan SP1, SP2 dan SP3, setelah diberikan pengertian akhirnya proses eksekusi dapat dituntaskan sekitar pukul 11.30 ," jelasnya.
Lebih jauh, Dasrin menerangkan, sebelum di lalukan eksekusi penertiban paksa yang di lakukan oleh pihaknya tersebut, pihaknya telah menawarkan tali asih kepada yang bersangkutan senilai Rp 150 juta rupiah di tambah Rp 10 juta untuk biaya pindahan kemudian anaknya akan di pekerjakan di subkon pada pembangunan Fly Over tersebut.
" Karena olot dan enggan dengan tali asi yang kita berikan, kemudian yang bersangkutan menuntut kompensasi sebesar Rp 1,2 Miliar, akhirnya setelah itu kami laporkan ke pimpinan, akhirnya diambil keputusan untuk melayangkan somasi SP1, SP2, SP3 untuk di lakukan pengosongan karena akan di eksekusi, " terangnya.
Sementara itu, Amri (62) menuturkan, pihaknya tidak tahu pada hari ini akan di lakukan eksekusi oleh pihak PT. KAI di samping itu, memang pernah ada beberapa kali negoisasi dan upaya musyawarah untuk ganti rugi pada bangunan miliknya tersebut.
Namun, lanjutnya, karena dinilainya harga yang di berikan terlalu murah belum pas yang ditawarkan oleh PT KAI akhirnya tetap bertahan memperjuangkan hak miliknya tersebut.
" Sebenarnya kopensasi uang Rp 160 juta di tawarkan akan kita terima ya dengan catatan anak kami di terima pegawai tetap di PT.KAI, tetapi pihak PT KAI belum bisa mengabulkannya sehingga kami tetap bertahan dan akhirnya sampai terjadilah eksekusi ini, karena tanah ini kami dapatkan dengan cara membeli dan ada surat nya," pungkas Amri.