Ratusan Kades Geruduk PN dan Kantor Bupati Muara Enim
Rabu, 8 Jan 2025 14:05 | 162
Foto(Reza): Ratusan Kades se Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam forum Kades Kabupaten Muara Enim geruduk Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim dan Kantor Bupati Muara Enim.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Ratusan Kades se Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam forum Kades Kabupaten Muara Enim geruduk Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim dan Kantor Bupati Muara Enim.
Pasalnya, para Kades kecewa sebab kasus penamparan terhadap Rukiman yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Ormas, hanya dikenakan Tipiring dengan pidana penjara 7 hari dengan masa percobaan enam bulan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Dari pengamatan dan informasi yang dihimpun, Rabu (8/1/2025), ratusan Kades se-Kabupaten Muara Enim yang terhimpun dalam Forum Kades Kabupaten Muara Enim, mulai berkumpul di samping Masjid Agung Muara Enim sejak pukul 09.00 WIB, dan aksi damai tersebut dengan dipimpin oleh Ketua Forum Kades Kabupaten Muara Enim Maman Bagus Purba didampingi korban penamparan yakni Rukiman yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim dan ratusan Kades, mulai mendatangi kantor PN Muara Enim sambil melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara sekitar 15 menit dan membawa sejumlah atribut warna kain merah bertuliskan ”Bela Kades Karya Nyata Mencari Keadilan” dengan pengawalan ketat Kepolisian dan Satpol PP. Setelah itu, perwakilan Kades langsung diterima oleh Ketua PN Muara Enim
Ari Qurniawan SH MH didampingi Juru Bicara PN Muara Enim Miryanto SH MH bersama jajarannya didampingi oleh pihak Kejaksaan, Polres Muara Enim, Satpol PP dan pihak terkait. Setelah mendapatkan jawaban dari PN Muara Enim meski tidak terlalu memuaskan para Kades, aksi solidaritas tersebut dilanjutkan ke Kantor Bupati Muara Enim. Massa disambut oleh Asisten I Setda Muara Enim Mat Kasrun didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar yang mewakili Pj Bupati Muara Enim yang sedang dinas luar kota.
Ketua Forum Kades Kabupaten Muara Enim Maman Bagus Purba, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor PN Muara Enim dan kantor Bupati Muara Enim adalah ingin bertemu langsung dengan Ketua PN Muara Enim dan Bupati Muara Enim untuk menyampaikan aspirasi kami dalam hal mencari keadilan atas adanya tindakan yang terjadi pemukulan terhadap Kades Karya Nyata oleh salah satu oknum anggota Ormas tersebut. Sebab Kami merasa harkat dan martabat sebagai Kades benar-benar terancam dan tidak dihargai. Apalagi setelah menempuh jalur hukum, ternyata oknum tersebut hanya dikenakan Tipiring dengan pidana penjara 7 hari dengan masa percobaan enam bulan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
"Sekarang oknum tersebut enak benar sudah menampar bisa bebas seperti tidak terjadi apa-apa. Kami merasa tertampar secara mental, sebab aksi tersebut dilakukan diteras rumah Kades dan disaksikan anak istrinya, bagaimana tidak malu," tegasnya.
Atas kejadian ini, lanjut Maman, meski keputusan Hakim tidak bisa diubah lagi karena menurutnya sudah sesuai hukum yang berlaku, namun pihaknya tetap menuntut keadilan supaya kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk bagi Kades di Kabupaten Muara Enim. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada oknum tersebut membuat pernyataan permintaan maaf didepan khalayak umum dan media atas tindakannya.
Menanggapi tuntutan para Kades tersebut, Ketua PN Ari Qurniawan SH MH didampingi Juru Bicara PN Muara Enim Miryanto SH MH mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan rupanya ada miss komunikasi terhadap hasil putusan PN Muara Enim pada 19 Desember 2024 yang lalu. Dimana, masyarakat mengira bahwa terdakwa inisial A divonis bebas, namun sebenarnya tidak, terdakwa A dihukum dengan pidana penjara selama 7 hari dengan masa percobaan selama 6 bulan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP.
"Sebelumnya, antara para pihak sudah diupayakan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga dilakukan sidang tipiring, karena itu hanya ada hakim tunggal yakni Sera Ricky Suwandri SH," ungkapnya. Sementara itu Asisten I Setda Muara Enim Mat Kasrun didampongi Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan permasalahan yang menimpa Kepala Desa tersebut. Namun, vonis hakim oleh PN Muara Enim tersebut, tentunya Bupati Muara Enim tidak bisa ikut campur dalam keputusan hukum tersebut. Tetapi untuk pasca adanya insiden tersebut serta penyampaian aspirasi dari pada ratusan Kades yang tergabung dalam forum Kades Kabupaten Muara Enim secepatnya akan kami laporkan ke Pj Bupati Muara Enim yang kini tengah Dinas luar tersebut.