DatangiReskrim, DPP WRC RI Pertanyakan Proses Hukum Laporan Ahmad Rizali
Kamis, 3 Okt 2024 18:45 | 212
Foto(reza): Divisi Hukum DPP WRC RI mendatangi Sat Reskrim Polres Muara Enim
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Divisi Hukum DPP WRC RI mendatangi Sat Reskrim Polres Muara Enim, mendadak mendatangi Satreskrim Polres Muara Enim. Kedatangannya untuk mempertanyakan sejauhmana proses laporan yang dilakukan Dr H Ahmad Rizali MA terhadap pemberitaan salah satu media online yang menyebutnya berita hoax atas pencemaran nama baik ke Mapolres Muara Enim, Kamis (3/10/2024).
"Tidak ada itu yang namanya berita hoax, karena memang tidak ada yang hoax karena merupakan audit dari BPK RI," ujar Ali Sofyan yang juga merupakan pengurus DPP WRC RI ketika menyambangi Satreskrim Polres Muara Enim.
Menurut Ali Sofyan yang merupakan pimpinan media online rajawalinews, mengatakan bahwa kedatangannya ke Satreskrim Polres Muara Enim untuk menanyakan sudah sejauh mana proses laporan oleh Ahmad Rizali terhadap media yang dipimpinnya yang katanya ada pemberitaan hoax. Untuk itu, dirinya berencana akan menuntut balik atas laporan tersebut. Selain itu, DPP WRC juga sudah melaporkan beberapa oknum dinas di Pemda Muara Enim ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
"Ini kami juga sekaligus mau ke Kejari Muara Enim menanyakan sejauh mana progres dari laporan yang kami laporkan," terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa Polres Muara Enim sudah menerima kedatangan dari DPP WRC RI yang ingin mempertanyakan proses dari laporan Ahmad Rizali terkait pemberitaan hoax dan pencemaran nama baik. Bahkan kini belum ada pemanggilan para saksi terhadap laporan tersebut sebab masih dalam proses.
"Sudah kami terima dan memang terkait laporan dari pak Ahmad Rizali sudah ditindaklanjuti hanya saja sejauh ini masih dalam proses verifikasi. Jadi belum ada perkembangan secara signifikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ahmad Rizali melalui Ketua Tim Hukum, Rahmansyah SH MH mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Dr H Ahmad Rizali MA melaporkan pembuat berita hoax yang dianggap mencemarkan nama baik. Pasalnya, di dalam narasi berita di tuliskan bahwa kliennya terbukti bersama gerombolan pejabat rampok di Pemda Muara Enim gorok dana anggaran belanja milyaran rupiah.
Dari itu, dapat dipahami bahwa kalau kalimat telah terbukti maka harus ada keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan Ahmad Rizali benar-benar bersalah. Padahal tidak pernah adanya penyidikan baik itu secara pribadi maupun dengan unsur-unsur pemerintahan selama pak Rizali memerintah sebagai Pj Bupati Muara Enim. Oleh sebab itu, kata Rahmansyah, pihaknya menilai bahwa pemberitaan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Untuk itu, pihaknya melaporkan permasalahan ini ke Polres Muara Enim dan tentunya kita harapkan dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.