Puluhan Balon Kades Minta Pilkades Muara Enim Ditunda
Senin, 4 Okt 2021 21:50 | 731
Foto(Reza): Puluhan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang berasal dari 26 desa di Kabupaten Muara Enim meminta kepada Bupati Muara Enim untuk menunda sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muara Enim
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Puluhan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang berasal dari 26 desa di Kabupaten Muara Enim meminta kepada Bupati Muara Enim untuk menunda sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, tim independen yang dibentuk Pemkab Muara Enim masih bekerja melakukan klarifikasi atas tuntutan Balon Kades.
"Saya minta untuk 26 desa yang Balon Kadesnya yang mengikuti SIMPAPDES ditunda sementara sampai permasalahannya clear. Bagi desa yang tidak bermasalah silahkan melakukan Pilkades serentak," tegas Usman Firiansyah SH dan Rekan Kuasa Hukum Balon Kades usai menyerahkan di Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (4/10/2021).
Menurut Usman, bahwa sehubungan telah ditetapkannya Tim Independen pada tanggal 16 September 2021 oleh Bupati Muara Enim, dimana tugas Tim adalah mengumpulkan, memverifikasi dugaan-dugaan kecurangan, tidak profesionalan dalam proses penjaringan Balon Kepala Desa pada SIMPAPDES tanggal 26-27 Agusutus 2021 dan memberikan Rekomendasi hasil kerja kepada Bupati Muara Enim. Dan sampai saat ini, tim tersebut sedang bekerja untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi dan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan dan ketidakprofesionalan.
Adapun tugas Tim Independen, lanjut Usman, adalah Melakukan pemeriksaan kebenaran terhadap tuntutan dari Usman Firiansyah, S.H dan rekan selaku Kuasa hukum Para Balon Kepala Desa sesua! Surat Kuasa, Meminta keterangan dari kedua belah pihak tentang permasalahan terhadap seleksi ujian bakal calon Kepala Desa yang lebih dari 5 orang serta Menyampaikan laporan hasil peneyelesaian kepada Bupati Muara Enim. Kemudian, tim Independen diberikan hak sepenuhnya untuk memutuskan hasil dari kebenaran mengenai permasalahan terkait seleksi ujian Bakal Calon Kepala Desa yang lebih dari lima orang. Jadi tujuan utama dan Tugas pokok Tim independen yang telah ditetapkan Bupati Muara Enim adalah untuk memastikan bahwa apakah proses Penyelenggaraan sudah sesuai amanah pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Berkenaan dengan hal ini, sambung Usman, pihaknya meminta kepada Bupati Muara Enim dan pihak terkait untuk menunda sementara waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa khususnya desa yang mengikuti pelaksanaan penjaringan bakal calon kepala desa dengan pola Simpapdes pada tanggal 26-27 Agustus 2021, sampai tim independen yang ditetapkan oleh Bupati Muara Enim memutuskan hasil dari kebenaran mengenai permasalahan terkait seleksi ujian bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 orang.