Foto(Yanti): Kasi Peserta Didik Bidang SMK Disdik Provinsi Sumsel Misral,
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Disdik Provinsi Sumsel Mondiyaboni, S.E., S.Kom.,.M.Si melalui Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik Bidang SMK Disdik Provinsi Sumsel Misral, S.SN sudah membuat surat edaran kesekolah-sekolah untuk pengawasan baik di sekolah maupun ke orang tua terkait bahaya judi online.
Seandainya ada yang terlibat, berhubungan dengan hukum dengan kepolisian, silahkan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasi Peserta Didik Bidang SMK Disdik Provinsi Sumsel, Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut Misral menuturkan, pihaknya sudah meminta sekolah untuk membuat tulisan seperti spanduk mengenai pencegahan serta pengawasan judi online.
"Kalau seandainya berhubungan dengan rana hukum, silahkan langsung berhubungan dengan itu dengan yang berwajib. Seumpamanya mereka kedapatan, ya silahkan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pencegahannya, setiap hari Jumat ada pembinaan kerohanian, ada dari ceramah, kadang mereka juga mengundang dari kepolisian, dari Polres, atau dari Polsek setempat, ada pembinaan," kata Misral.
Kemudian, kalau kita kemarin dengan di sekolah sekaligus kita menghimbau, bila perlu mereka ini di periksa handpone (Hp) nya itu untuk di sekolah
"Tidak boleh kalau kita melihat Hp mereka secara langsung nanti kena Undang-Undang IT pula. Tetapi pada dasarnya karena itu berada di sekolah, maka sekolah diharapkan untuk melakukan razia itu yakni razia terhadap gadget mereka. Itulah makanya dalam surat edaran itu kita menghimbau sekolah untuk dapat berkoordinasi dengan orang tua untuk pengawasan diluar sekolah," bebernya.
Mereka kadang-kadang kan kita tidak tahu yang mereka lakukan d luar sekolah itu, seperti tawuran-tawuran anak kita juga banyak di luar lingkungan sekolah, atau di luar waktu sekolah," ungkapnya.
, pihaknya tetap menghimbau pada sekolah-sekolah itu, kalau berhubungan dengan hukum serahkan ke yang melakukan pembinaan terhadap anak-anak itu.
"Kalau terbukti mereka di pulangkan ke orang tua, mereka mungkin di peringatkan dahulu, sudah diperingatkan satu, dua atau pun peringatan ke tiga kalau tidak ya sudah di balikkan kepada orang tua.Karena saat mereka masuk sekolah itu ada perjanjian, yakni perjanjian sekolah dengan siswa, serta ada aturan-aturan yang dibuat sekolah yang dibuat sesuai dengan masing-masing sekolah," bebernya.
Misral menerangkan, kalau sudah berhubungan dengan kriminal ini maka dikembalikan saja kepada orang tua, tapi hak anak tetap sekolah, mungkin bisa melalui kejar paket, yakni paket C kalau di SMK atau SMA.
"Kalau ekstrakulikuler bisa mencegah salah satunya, karena itu kan bentuk kegiatan yang dibutuhkan oleh siswa, kita kan memang kalau di SMK itu banyak kegiatan dalam memacu kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bidang SMK. Seperti O2SN, LKS, olahraga dan sebagainya. Kita selalu berikan motivasi untuk mengurangi mereka untuk kesibukan dengan gadget tadi, dan sebagainya, serta ini berlaku untuk seluruhnya baik siswa ataupun siswi,"tandasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair