Penerimaan Siswa Baru Muaraenim Harus Berdasarkan Domisili
Selasa, 29 Mei 2018 16:25 | 1802
Foto(Reza): Kabid Pembinaan SMP Diknas Muaraenim, Rizal Alfian.
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARAENIM-Sekolah di Muaraenim, mulai SMP/MTs, SMA/SMK/ MA, khususnya yang negeri harus di tentukan berdasarkan domisili sekolah sebelumnya. Hal itu berlaku sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, pada tahun ajaran baru 2018/2019, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan menggunakan sistim Domisili (tempat tinggal) bukan Rayonisasi.
"Kita akan lihat Kartu Keluarga (KK) mereka, dan minimal sudah enam bulan tinggal di daerah tersebut," ujar Kadisdik Muaraenim Muzakar melalui Kabid Pembinaan SMP Diknas Muaraenim Rizal Alfian, Selasa (28/5/2018).
Menurut Rizal, pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, dijelaskan bahwa untuk PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme Dalam Jaringan (daring) atauLuar Jaringan (luring).
Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Dalam Jaringan (daring). Dalam jika PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), barulah PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). Adapun pembagiannya sekitar 90 persen domisili siswa terdekat dengan sekolah yang dituju. Sedangkan 10 persen boleh dari luar zona, yakni lima persen bagi siswa tidak mampu dan lima persen lagi untuk siswa yang berprestasi akademik maupun non akademik.
Dikatakan Rizal, tujuan penerimaan berdasarkan domisili tersebut untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Jadi diharapkan dengan sistim domisili ini, tidak ada alasan lagi anak-anak tidak sekolah karena faktor jarak sehingga harus mengeluarkan biaya, faktor kendaraan dan sebagainya. Untuk persyaratan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, lanjut Rizal, untuk calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah berusia empat tahun sampai dengan lima tahun untuk kelompok A dan berusia lima tahun sampai dengan enam tahun untuk kelompok B.
Untuk persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD atau bentuk lain yang sederajat berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Lalu persyaratan calon peserta didik baru kelas tujuh SMP atau bentuk lain yang sederajat berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, berusia paling tinggi 21 tahun, memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
"Mungkin ada syarat lainnya, namun untuk secara umum itu. Untuk lebih jelas tanyakan langsung ke sekolah langsung atau buka diinternet," pungkas Rizal.