Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Karena menganggur, Ferdi Putra (49) warga Jl Dempo Talang Jawa Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, nekat menjadi pengedar Narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pelaku tertangkap di rumahnya di Jalan Dempo Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/2/2022).
Dari informasi yang dihimpun bahwa dirumah pelaku tersebut sering terjadi kegiatan yang mencurigakan seperti melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim langsung melakukan pengintaian dan setelah melihat ada kegiatan yang mencurigakan petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki - laki dan setelah digeledah juga menemukan barang bukti Narkoba. Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Burnani, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya yakni 17 paket narkotika jenis Sabu seberat 5,87 gram, dua buah skop plastic, satu buah kotak rokok merk LA Bold warna Hitam dan satu buah buku tulis merk Sidu.
Saat ini, untuk barang bukti telah dibawa ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk memastikan barang haram tersebut. Adapun modus tersangka karena masalah perekonomian karena tersangka menganggur dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terpaksa menjual Narkoba. Atas perbuatannya akan dikenakan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) dengan ancaman mulai dari pidana mati, kurungan seumur hidup atau serendah-rendahnya 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.