Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Polda Sumsel, Kamis (10/2/2022). Laporan SIRA terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Kota Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO Festival Sungai Sekanak Lambidaro.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, didampingi Sekertaris Eksekutif, Rahmat Hidayat dan Tim Legal Arya Aditya SH, Edi Ariansyah SH, Hamzah Pulungan SH mengatakan, hari ini Kamis (7/2/2022) melaporkan tindakan dugaan pelanggaran hukum Pemerintah Kota Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO Festival Sungai Sekanak Lambidaro.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya melihat ini adalah suatu dugaan pelanggaran protokol kesehatan, karena Palembang pada 1 Febuari hingga 14 Febuari sudah ditetapkan oleh surat edaran Walikota bahwa biasanya sudah PPKM level 2 dan juga merujuk dari Kemendagri pada 31 Januari 2022.
“Ini upaya kami sebagai lembaga masyarakat yang mempunyai kontrol sosial sesuai atas dugaan tersebut, semoga pihak Polda Sumsel bisa untuk melakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan,” katanya di Cafe Ngupi Day, Kamis (10/2/2022).
Di menerangkan, pelanggaran yang masukan kedalam laporan adalah Intruksi MENDAGRI Nomor 07 Tahun 2022, Surat edaran Walikota Palembang Nomor 4/SE/DINKES/2022, Uu Nomor 6 tahun 2018 pasal 93 “ setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pindana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Tuntutan kami ini sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah ataupun yang lain jangan melanggar hukum yang mereka buat sendiri,” ungkapnya.
Dia menutuekan, persoalan kerumunan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pademi covid 19 ini disengaja ataupun tidak sengaja, proses hukum tetap berjalan.
“Dalam tanggapan Pemkot Palembang ini tidak di sengaja tapi persoalan sengaja atau tidak sengaja proses hukum tetap berjalan. Karena kalau proses perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara dan dilanggar oleh hal tidak yang sengaja maka undang-undangan dan peraturan negara ini mudah dimaafkan, percuma kita buat undang-undang kalau seperti itu,” bebernya
Harapanya, pihak kepolisian memproses adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada festival sungai Sekanak lambidaro harus di proses secara prosedur secara hukum yang berlaku.
“Semoga polisi tetap dengan profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Penulis : Yanti Effendi,S.Kom Editor : Muhammad Uzair