Hasil Lelang Sekda Muaraenim Dinilai Salah Prosedur
Kamis, 4 Mar 2021 16:20 | 575
Foto(Reza): Taufik Rahman, Mantan Sekda Muara Enim
Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Ditolaknya hasil lelang calon Sekda Muara Enim oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tentu ada kesalahan prosedur yang diajukan Bupati Muara Enim sebelumnya.
" Tim pansel tidak salah, sebab tugasnya menilai peserta. Tapi salah prosedur yang dilakukan bupati sebelumnya,” tukas Taufik Rahman SH mantan Sekda Muara Enim ini, Kamis (4/3/2021).
Menurut penggagas pilot project reformasi birokrasi Kabupaten Muara Enim ini, bahwa ditolaknya usulan calon Sekda oleh KASN menambah cerita panjang bagi pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Bupati tersandung KPK, Sekda dijabat Plt (Pelaksana Tugas), dan belum lagi beberapa OPD yang belum ada Kadin defenitif. Peristiwa ini bisa jadi baru pertama terjadi dan satu-satunya di Indonesia.
“Kejadian ini membuat kita prihatin, tentunya berdampak bagi roda pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan,” tambah Taufik Rahman.
Dia mengakui bahwa jabatan Bupati diemban Plh dan sekda Plt, tentunya kewenangannya terbatas utamanya dalam mengambil kebijakan startegis seperti untuk merubah status hukum. Sedangkan Kabupaten Muara Enim sudah menjadi pilot project Reformasi Birokrasi (RB) di Indonesia, kenapa kesalahan prosedur tersebut bisa terjadi, seharusnya itu tidak terjadi Kabupaten Muara Enim yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai pilot project reformasi birokrasi, seharusnya Muara Enim harus terbaik dalam segala hal utamanya dalam pemerintahan. Kalau kejadiannya KASN sampai menolak calon Sekda inikan tidak sejalan dengan pilot project reformasi birokrasi di Muara Enim. Tidak menutup kemungkinan dalam proses mutasi yang melibatkan 400 ASN beberapa waktu lalu, ada juga yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan atau prosedur lainnya. Dan jika ada, ini harus diperbaiki sampai sesuai syarat dan aturan yang ada.
Taufik berharap Plh Bupati Muara Enim, bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang reformasi birokrasi Pemkab Muara Enim. Agar kedepan lebih baik lagi, jangan sampai Kabupaten Muara Enim dianggap gagal sebagai pilot project reformasi birokrasi di Indonesia. Apa yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, kedepan ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, baik itu tokoh Parpol, Ormas dan lainnya. Agar dalam proses demokrasi kedepan utamnya pilkada dan pileg harus benar-benar mencermati kafasitas dan kualitas calon. Bukan hanya memiliki visi misi tapi punya integritas untuk menduduki kursi Bupati dan Wabup Muara Enim.
Sambung Taufik Rahman lagi, banyaknya kepala daerah dan pejabat yang ditangkap KPK. Hal ini tidak terlepas dari sistem Pilkada yang membutuhkan dana besar. Bagusnya kedepan, di Indonesia ini dibuat undang-undang khusus Pilkada dan Pileg seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Harus ada sanki yang jelas bagi pelanggar, hingga pembatalan jika menang dan terbukti melakukan perbuatan tercela seperti KKN dan sebagainya ketika mengikuti Pilkada atau Pileg.