Siswa Tertangkap Lakukan Aksi Demo, Kepala Sekolah Wajib Berikan Pembinaan
Minggu, 11 Okt 2020 02:35 | 726
Foto(Intens.news): Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan Riza Fahlevi.
Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Polrestabes Palembang menjaring sebanyak 36 orang pelajar SMK yang tergabung diamankan karena menulis pesan provokatif dan menantang polisi.
Selembar kertas karton, pelajar SMK menuliskan ‘polisi takut’ dan memaparkannya di simpang lima DPRD Sumsel. Adenya siswa yang diamankan, kepala sekolah yang bersangkutan setelah siswa mereka dilepaskan harus membuat perjanjian dan memberikan pembinaan lebih lanjut mengenai aksi mereka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan, Riza Fahlevi mengatakan, nantinya pihak sekolah memberikan pembinaan kepada mereka setelah dikeluarkannya surat edaran dengan nomor ; 420/8509/Set.3/Disdik.SS/2020, tertanggal 8 Oktober 2020, yang isinya melarang pelajar tingkat SMA dan SMK dilarang ikut Demo.
.“Mereka ini sudah melanggar aturan tata tertib sekolah seharusnya mereka ini mengikuti proses belajar mengajar (KBM) dalam jaringan (daring)di rumah dimasa pandemi covid-19 ini,” ujarnya.
Diharapkan, pembinaan yang diberikan kepada mereka bersifat mendidik dan membuat perjanjian jangan sampai mengulanginya lagi yang terdeteksi ikut dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
“Untuk mengenai pelanggaran tata tertib ada tingkatannya. Kalau misalnya pelanggaran ringan dibina sampai tiga dan empat kali. Tidak ada istilah untuk mengeluarkan. Pihak sekolah harus menghubungi orang tua siswa biar mereka tau kelakuan anak,” jelas Riza.
“Sinergitas antara pihak sekolah dan orang tua siswa amatlah penting dalam mengontrol anaknya keluar hendak menuju ke sekolah, sebab semasa anak ini labil mudah diajak dan dipengaruhi ikut – ikutan ajakan dari teman – temannya untuk demo,Hal ini sangat disayangkan dan jangan terulang lagi,” tukasnya.(LP/Intens.news)